FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengkategorikan pengguna narkoba sebagai orang sakit. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi kasus over kapasitas atau kelebihan kapasitas atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Begini, 51 persen penghuni Lapas itu ternyata adalah kasus narkoba, baik pengedar maupun pengguna,” katanya saat kepada Forum Keadilan pada Minggu, 10/11/2024.
Otto mengkhawatirkan jika pengguna yang dianggap sebagai orang sakit dan dimasukkan ke Lapas, justru malah terpengaruh dengan orang jahat. Sehingga dikhawatirkan nantinya selepas keluar dari Lapas mereka malah menjadi orang jahat.
“Kan kita tahu, mereka kecil masuk penjara, kadang-kadang keluarnya jadi lebih jahat. Sehingga, ada pemikiran bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu adalah orang yang sakit,” terang Otto.
Namun Otto menegaskan, untuk para pengedar narkoba, pemerintah tidak memberi toleransi karena mereka teemasuk jaringan kejahatan. Bahkan pengedar narkoba ada yang dihukum mati dan pihaknya tidak mempersoalkannya.
“Kami lihat bahwa narkoba ini ada dua sisi. Kalau dia pengedar itu enggak ada toleransi, itu harus dihukum berat,” tegas Otto.
Sementara itu, Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan di Rapat Komisi III DPR bahwa yang harusnya dikejar adalah pengedar dan jaringan narkoba bukan pengguna. Dia mengatakan reformasi hukum juga harus menyentuh kepada pengguna narkoba yaitu dengan memberi layanan rehabilitasi bukan di tangkap.
“Kita ingin mengejar bandar besar, bukan pengguna narkotika di bawah satu gram, penggunaan kecil, Penanganan narkotika kita keras sekali, kuat sekali,” tutur Erasmus.*
Laporan Reynaldi Adi Surya