Polisi Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Tangerang

Yandi Supriandi (28) (tengah) tersangka pencabulan anak di yayasan panti asuhan Tanggerang, tiba di Jakarta usai ditangkap di Palembang, Sabtu, 9/11/2024 | ist
Yandi Supriandi (28) (tengah) tersangka pencabulan anak di yayasan panti asuhan Tanggerang, tiba di Jakarta usai ditangkap di Palembang, Sabtu, 9/11/2024 | ist

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Tangerang, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yandi ditangkap di Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7/11/2024.

Bacaan Lainnya

“Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis Sabtu, 9/11.

Ade Ary menjelaskan, tersangka ditangkap ketika keluar dari persembunyian untuk membeli kebutuhan. Selama pelarian, Yandi diketahui bekerja di perkebunan di Empat Lawang.

“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan, tim penyidik Polres Metro Tangerang terus mendeteksi keberadaan Yandi yang berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi, bahkan berupaya menyamarkan identitasnya.

“Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban dan disarankan untuk menyerahkan diri. Namun, tersangka menolak usulan tersebut.

“Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” kata Ade Ary.

Kini, tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49), dan pengurus panti, Yusuf Bachtiar (29), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak-anak asuh di panti tersebut.

Menurut Ade Ary, hasil pemeriksaan psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya memastikan bahwa kedua tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

“Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa,” katanya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur melalui observasi dan wawancara untuk membantu mereka memulihkan trauma.

“Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban,” kata Ade Ary.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait