Dipimpin oleh Sri Mulyani, Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani | Instagram @smindrawati
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani | Instagram @smindrawati

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Pasal 7 beleid tersebut, Badan itu berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Badan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Menteri.

Bacaan Lainnya

Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, beserta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Sebelumnya di Kemenkeu terdapat dua badan, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Saat ini fungsi BKF dilebur ke dua direktorat jenderal lain, sehingga terdapat dua badan yang akan membantu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati adalah BPPK serta Badan Teknologi Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Berdasarkan Pasal 52 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan akan dipimpin oleh Kepala. Sri Mulyani akan menunjuk pejabat eselon 1 baru untuk memimpin badan tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai beberapa fungsi:

a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri keuangan.*

Pos terkait