Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua DPO berinisial A dan M itu dalam pengejaran petugas.

“Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu 6/11/2024

Bacaan Lainnya

Namun Ade Ary belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Ia hanya menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. Ia juga menyebut, para pelaku yang terlibat bakal dimiskinkan.

“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” tegas Ade Ary.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menyampaikan perkembangan kasus itu bakal rutin disampaikan oleh polisi. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.

“Penyidik masih bekerja,” beber mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Menurut Ade Ary, dalam perkara ini, para bandar situs judi online menyerahkan uang setoran secara tunai kepada pegawai Komdigi. Kemudian uang itu disetorkan melalui money changer. Saat ini pihaknya sudah melakukan penggeledahan ke dua kantor money changer yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” jelas Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi. Polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’ di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Delapan orang di antaranya dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Laporan Ari Kurninsyah

Pos terkait