Kejaksaan Bantah Kejari Minta Rp15 Juta ke Pihak Supriyani di Kasus Guru Aniaya Siswa

FORUM KEADILAN – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pihak guru honorer Supriyani di Konawe Sulawesi Selatan. Bantahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.
Harli mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru sudah mengklarifikasi kebenaran adanya isu permintaan uang tersebut. Bahkan, kata dia, dibantah langsung oleh Kades yang awalnya menangani kasus Supriyani.
“Itu tak benar, coba dilihat videonya itu, itu justru pertanyaan Jaksa pada Kades, bukan berarti Jaksa minta 15 juta,” kata Harli kepada Forum Keadilan, pada Kamis, 7/11/2024.
Dalam video yang diberikan oleh Kasubdit Kehumasan Puspenkum, tampak JPU bertanya kepada kepala desa (Kades) Wonua Raya, Rokhiman, terkait kebenaran kabar adanya permintaan oknum jaksa yang meminta uang Rp15 juta. Kemudian kades tersebut membantah kabar itu.
“Minta maaf, kalau itu (Jaksa minta uang) saya tidak pernah liat,” ucap Rokhiman.
Sebelumnya jaksa meminta uang sebesar Rp 15 juta oleh oknum Kejaksaan itu diungkapkan oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan. Hal itu diungkapkan Andre setelah sidang eksepsi di PN Andoolo, Konowe Selatan, Senin 28/10/2024.*
Laporan Reynaldi Adi Surya