Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Petani hingga UMKM, Ini Kriterianya

UMKM lainnya, diantaranya UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif.
Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 5/11/2024 malam.
Prabowo menandatangani di depan perwakilan kelompok tani hingga nelayan, beserta Menteri terkait, seperti Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Tetapi, tidak semua UMKM di sektor itu mendapat penghapusan utang.
Hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi UMKM yang dihapuskan utangnya yang akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan dapat mengajukan pinjaman kembali.
“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5/11/2024.
Ia menyebut, berdasarkan data, terdapat 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank. Rata-rata jumlah utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Penghapusbukuan ini hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yakni gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
Dirinya memastikan, penghapusan utang ini tidak memakai APBN.
Realisasinya akan dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan piutang telah dimiliki perbankan.
Maman mengatakan pemerintah akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara.
“Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank,” kata Maman.
Prabowo berharap, penghapusan utang tersebut dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Ia berharap, para petani dan nelayan dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Kemudian, Prabowo berdoa agar seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.*