Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Gunawan ’Sadbor’ Resmi Jadi Tersangka Promosi Judi Online di TikTok

Redaksi
Gunawan dan Ahmad Supendi Joget Sadbor Menggunakan Baju Tahanan | Twitter @Pai_C1
Gunawan dan Ahmad Supendi Joget Sadbor Menggunakan Baju Tahanan | Twitter @Pai_C1
Bagikan:

FORUM KEADILAN – GunawanSadbor’ (38) dan seorang rekannya, Ahmad Supendi alias Towed (39), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Keduanya menjadi tersangka lantaran terbukti melakukan promosi judi online dalam siaran langsung di konten TikToknya. Gunawan dan rekannya tersebut ditangkap polisi pada Kamis, 31/10/2024 lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin, 4/11 mengungkapkan peran mereka.

Konten kreator yang viral dengan joget patuk ayamnya ini diduga menerima hadiah atau saweran dari penyedia website judi online ketika mereka melakukan siaran langsung.

Peran mereka berbeda, di mana Towed bertugas untuk meneruskan akses situs judi online ketika siaran langsung. Sedangkan Gunawan yang merupakan pemilik akun TikTok membiarkan saweran yang masuk dari situs judi online. Dalam satu hari melakukan live streaming, mereka bisa meraup hingga jutaan rupiah.

“Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” ungkap Saiman.

Penangkapan tersebut berawal ketika patrol siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan adanya promosi situs judi online dalam siaran langsung yang dilakukan Gunawan bersama warga di desanya.

Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan pemberian saweran kepada akun Sadbor86 dari penyedia website judi online. Usai diberikan saweran, Sadbor kembali mempromosikan situs judi online tersebut.

“Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi dari sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun TikTok @sadbord86,” jelasnya.

Selain menangkap Gunawan dan Ahmad Supendi, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai, telepon seluler, dan pakaian.

Samian sangat menyayangkan perbuatan Gunawan tersebut. Padahal, selain mendapatkan penghasilan yang melimpah, joget Sadbor yang viral ini justrum bisa membawa nama daerahnya menjadi terkenal, baik dalam maupun luar negeri.

Tetapi, semuanya seketika rusak setelah Gunawan dan Ahmad Supendi terjerumus dalam kasus judi online karena tergiur besarnya saweran yang diberikan.

Atas perilakunya tersebut, Sadbor dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp10 miliar.*