FORUM KEADILAN — Pengacara Razman Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menuduh Hotman Paris telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan kliennya, Iqlima Kim.
“Jadi laporan-laporan terhadap saya dua tahun yang lalu itu bertubi-tubi dan alhamdulillah satu per satu saya selesaikan. Dan hanya satu ini, yang saya pikir hanya ibarat masalahnya hanya recehan,” ujar Razman di Bareskrim, 4/11/2024.
Razman mengungkapkan, Iqlima pernah memberi kuasa resmi kepadanya untuk menangani kasus tersebut. Namun, kata dia, pernyataan Iqlima justru berbeda. Sebab justru Iqlima mengaku tidak pernah memberikan kuasa dan menuduh adanya manipulasi percakapan antara dirinya dan Razman.
“Tapi si perempuan ini mengaku tidak memberikan kuasa dan dia menyampaikan kepada saya bahwa ada chattingan yang dikirim ke saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Razman menegaskan, Iqlima juga pernah bersamanya menemui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk membahas tuduhan ini. Dalam pertemuan tersebut, Iqlima membuat pengakuan yang disertai bukti pesan yang diduga bersifat tidak senonoh.
“Kemudian Iqlima Kim ini juga sudah ke Kementerian PPA bersama saya, membuat pengakuan di sana semua, termasuk chattingan yang luar biasa, yang saya duga mesum dari laporan saudara HPH kepada saya,” tutur Razman.
Dalam kesempatan itu, Razman juga menyampaikan kesiapannya untuk menjalani proses hukum sampai kasus ini tuntas. Kata dia, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan menyatakan akan membuktikan semuanya di pengadilan.
“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan. Saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” tutupnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya