Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 14 Orang

FORUM KEADILAN – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, total tersangka saat ini mencapai 14 orang, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga orang sipil.
Menurut Wira, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka.
“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan, jadi total 11 petugas Komdigi dan tiga sipil,” kata Wira di kawasan Ruko Garden Galaxy, Bekasi Kota, Jawa Barat, Sabtu, 2/11/2024.
Wira juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan bertahap dengan cara melacak aset para pelaku.
“Bertahap saja. Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, 11 orang pegawai dan staf ahli Komdigi ditangkap terkait situs judi online.
Seorang pegawai yang belum disebutkan identitasnya mengakui bahwa ia menjaga agar sekitar 1.000 situs judi online tidak diblokir dan melaporkan 4.000 situs lainnya kepada atasannya untuk diblokir.
Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya nggak ke blokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1/11.
Pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang tidak diblokir. Dari penghasilan tersebut, ia mampu menggaji sejumlah pegawai yang bertugas sebagai admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.
Para pegawai Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online, namun tidak melaksanakan tugas tersebut.*
Laporan Ari Kurniansyah