FORUM KEADILAN – 2 November 2024 menjadi tonggak sejarah baru dalam industri penyiaran Indonesia. Setelah melalui proses transisi yang cukup panjang, pemerintah secara resmi menghentikan seluruh siaran televisi analog di seluruh wilayah Indonesia.
Siaran televisi digital juga menawarkan berbagai fitur interaktif yang memungkinkan penonton untuk berinteraksi dengan program siaran. Selain itu, spektrum frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran analog kini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi telekomunikasi lainnya, seperti jaringan internet berkecepatan tinggi.
Peralihan ke siaran televisi digital merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan distribusi perangkat penerima siaran digital secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dengan dihentikannya siaran televisi analog, diharapkan masyarakat Indonesia dapat semakin mudah mengakses informasi dan hiburan berkualitas. Selain itu, peralihan ke siaran digital juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global.*
Laporan Dian Pangestu Pancar