Soal Wacana Omnibus Law UU Politik, Tito Akan Lapor ke Prabowo Dulu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Ist
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Ist

FORUM KEADILAN – Usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law akan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Usulan tersebut akan dilaporkan dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik,” ungkap Tito kepada awak media bersama dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 31/10/2024.

Bacaan Lainnya

“Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti akan melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait,” lanjut dia.

Pihak Kemendagri, kata Tito, masih akan mengkaji apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan melalui omnibus law atau sekadar revisi terbatas per-undang-undangnya.

“Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, wacana terkait revisi UU politik via omnibus law ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia saat berbicara terkait upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk terkait penyelenggaraan pemilu.

“Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” tutur Doli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 30/10.

“Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu,” katanya.

Doli kemudian menyebutkan delapan UU tersebut. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang ingin disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.*

Pos terkait