Tanggapan Kejagung atas Kritikan ICW Terkait Penetapan Status Tersangka Tom Lembong

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kritikan Indonesian Police Watch (ICW) terkait penetapan status tersangka Thomas Lembong atau Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. Kejagung mengatakan, ICW harus menjelaskan sendiri kepada publik pernyataannya bahwa kerugian negara belum tentu sebagai korupsi
“Jadi ICW jelaskan aja seperti apa maksudnya dari pernyataan itu kalau ini bukan tidak tindak pidana korupsi lalu ini tindak pidana apa ? Saya kira itu harus dijelaskan bukan andai-andai,” ujar Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Forum Keadilan, Kamis, 31/10/2024.
Harli membantah bahwa penetapan tersangka Tom Lembong bermuatan politik. Kata dia, penyelidikan sudah dimulai sejak Oktober 2023 dan sudah memeriksa sebanyak 90 saksi terkait kasus impor gula tersebut.
“Saya mau jelaskan ini dulu ya kita tidak mau berandai-andai tidak mau berpolemik kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk di dalamnya juga ada ahli dan sekarang sedang dihitung kerugian keuangan negaranya,” beber Harli.
Menurut Harli, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Ia memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sudah berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Dari mana bukti permulaan yang cukup? dari setidaknya 2 alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orng saksi disitu sudah diperiksa,” tegas Harli
Selain itu, kata Harli, Kejaksaan juga menemukan bukti dan diperkuat keterangan ahli yang akan dibawa ke persidangan sebagai barang bukti yang memberatkan Tom Lembong. Nantinya, semua keterangan atau alat bukti akan diungkap di persidangan.
“Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius kan seolah-olah ada politisasi dan kita sudah sampaikan dimana politisasinya? Tidak ada politisasi ini murni penegakan hukum,” tegas Harli.
Sebelumnya ICW mengkritik atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. ICW menyebut dalam penetapan tersangka, Kejagung harus bisa mempertimbangkan apakah ada niatan jahat (mens rea) dari Tom Lembong ingin melakukan tindakan korupsi atau tidak.*
Laporan Reynaldi Adi Surya