Cak Imin Ngaku Sedih Usai Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons terkait penangkapan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cak Imin mengaku sedih atas penangkapan Tom Lembong ini. Ia pun memberikan semangat kepada mantan Co-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 itu.
“Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 30/10/2024.
Walaupun begitu, Cak Imin tidak ingin memberikan tanggapan terkait adanya anggapan politisasi dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
“Saya enggak tahu,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Diduga tindak pidana korupsi terjadi pada saat tersangka masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, dalam konferensi pers yang disiarka secara daring, Selasa, 29/10.
Selain Tom Lembong, penyidik juga telah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kedua tersangka terjadi pada tahun 2015 silam.
Menurut Qohar, ketika itu berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 mei 2014 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun tersangka Tom Lembong malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah.
“(Tersangka) Memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” beber Qohar.*