FORUM KEADILAN – Hashim Djojohadikusumo diminta oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi utusan khusus Bidang Perubahan Iklim dalam Conference of The Parties (COP29).
Diketahui, COP29 atau Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 akan digelar di Baku, Azerbaijan pada November 2024 mendatang.
“Saya telah ditunjuk oleh Bapak Presiden sebagai utusan khusus beliau, Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia pada Konferensi COP29 ini,” ujar Hashim saat menghadiri rapat persiapan COP29 di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa, 29/10/2024.
Hashim mengungkapkan bahwa surat penunjukannya sebagai utusan khusus tersebut akan ditandatangani oleh Prabowo pada hari ini.
“Saya dengar surat penunjukan saya hari ini ditandatangani Pak Prabowo,” katanya.
Ketika ditanya tentang apakah dirinya merupakan tambahan dari tujuh utusan khusus presiden yang telah dilantik sebelumnya, Hashim hanya mengaku akan bekerja sesuai dengan tugasnya.
“Saya nggak tahu ya legalitasnya apa, tapi saya kira saya bekerja saja, nggak usah upacara (seperti pelantikan) lah,” jelas dia.
Hashim juga menuturkan, dengan diadakannya rapat tersebut, para delegasi akan mematangkan diplomasi yang diusung Indonesia untuk memastikan tujuan-tujuan yang ditargetkan nanti akan tercapai.
“Saya kira semakin matang, semakin kita bikin masak-masak ya dan saya optimis tujuan dari pemerintahan Indonesia akan tercapai,” pungkas Hashim.
Di samping itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bahwa Hashim akan menjadi Ketua Delegasi Indonesia pada COP29 nanti.
“Kebetulan pada COP29 nanti yang akan menjadi head of delegation yaitu Pak Hashim Djojohadikusumo,” tutur Raja Juli.
Selain itu, Hashim juga ditetapkan menjadi utusan khusus energi dan lingkungan hidup (Special Envoy for Energy and Environment) oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau sekaligus menjadi special envoy for energy and environment yang ditunjuk oleh bapak presiden,” sambungnya.
Untuk diketahui, aturan tentang utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Aturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di hari yang sama ditandatangani oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu.
Utusan khusus tersebut dibentuk untuk melancarkan tugas presiden dan menjalankan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus juga harus bertanggung jawab langsung kepada presiden.*