MA Bentuk Tim untuk Klarifikasi Majelis Kasasi pada Kasus Ronald Tannur

Gedung Mahkamah Agung (MA) | Ist
Gedung Mahkamah Agung (MA) | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap Majelis Kasasi dalam perkara dugaan suap kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pembentukan tim ini menindaklanjuti penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga memberikan suap sebesar Rp5 miliar pada kasasi Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan rapat pada hari ini, Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi,” kata Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin, 28/10/2024.

Adapun tim tersebut diketuai oleh Ketua Kamar bidang Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto bersama dengan dua Hakim Agung lainnya, yaitu Jupriyadi dan Sekretarais Kepada Badan Pengawas (Bawaa) MA Nur Edi Yono.

“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, kata Yanto, Ketua MA Sunarto juga akan melakukan konsolidasi kepada jajaran Hakim Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga majelis hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Adapun ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur

Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Majelis Kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kasasi tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo dan ditemani dengan dua hakim anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Putusan tersebut diputus satu hari (22/10) sebelum Kejagung memproses tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan suap dan gratifikasi.

Untuk diketahui, ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait