Kejagung Masih Mendalami Peran ZR dan Tiga Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran tiga hakim agung terkait dugaan permufakatan jahat yang melibatkan ZR dan Ronald Tannur. Disebut kasus tiga hakim agung berbeda dengan kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya.
“Jika tiga hakim PN Surabaya terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait LR, maka informasi terkait tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ini mengacu pada permufakatan yang melibatkan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan ZR dan LR,” jelas Harli Siregar saat ditemui pada Senin, 28/10/2024.
Lebih lanjut, Harli mengatakan Kejaksaan membutuhkan butuh waktu untuk meneliti dan menyelidiki sejauh mana keterkaitan para hakim agung tersebut. Apakah layak diperiksa lebih lanjut, dan itu akan menjadi kebutuhan penyidikan yang tentunya diatur oleh penyidik.
“Penyidiklah yang memahami urgensi dari pengumpulan keterangan pihak-pihak terkait. Apakah informasi ini mendesak atau tidak, kita akan menunggu perkembangannya,” sambungnya.
Harli menambahkan bahwa hasil penyelidikan pada tiga hakim agung berinisial S, A dan S akan ditinjau berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Termasuk LR dan ZR, guna memperjelas peristiwa pidana ini.
“Ini semua berada dalam ranah penyidik untuk memahami bagaimana duduk perkara sebenarnya,” terang Harli.*
Laporan Reynaldi Adi Surya