Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Saksi Ahli: Penambangan Boleh Dilakukan Hanya di Hutan yang Memiliki IUP

Redaksi
Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Saksi Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan Universitas Borobudur Ahmad Redi mengatakan, kegiatan pertambangan boleh dilakukan di hutan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, boleh dilakukan kegiatan tambang di hutan yang sudah punya IUP. Termasuk membayar iuran pinjam kawasan hutan,” kata Redi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan melarang penambangan dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. Ketentuan ini berlaku secara tegas, dan tidak diberlakukan secara surut.

Redi menjelaskan, untuk kegiatan pertambangan, perusahaan yang hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tidak boleh melakukan kegiatan penambangan.

Katanya, perusahaan yang memiliki IUJP, hanya diperbolehkan melakukan konsultasi dan pemeriksaan.

“Jadi, pelaksanaan penambangan tidak boleh dikerjasamakan dengan IUJP. Hanya diperbolehkan melakukan konsultasi dan pemeriksaan,” jelas Redi.

Redi melanjutkan, aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang.

Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya, yakni reklamasi.

“Setelah ekstraksi selesai, tindakan reklamasi dan rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan area yang terkena dampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan keadaan aslinya. Ini mencakup penutupan lubang tambang, pemulihan vegetasi, dan pemantauan jangka panjang,” pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi tata niaga timah menimbulkan kerusakan lingkungan. Negara harus menanggung akumulasi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Nominal ini diperoleh dari valuasi kerugian akibat kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lingkungan yang rusak.

Selain berdampak berat bagi lingkungan pertambangan, kegiatan ilegal itu juga berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi ekosistem di luar kawasan petambangan.*

Laporan Merinda Faradianti