Kompolnas Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Tidak Terkait dengan Mafia BBM

FORUM KEADILAN – Seorang anggota polisi bernama Ipda Rudy Soik tengah menjadi perbincangan publik setelah ditangkap oleh Provos Polda NTT dan disanksi keras berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diduga penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait dengan aksinya membongkar keberadaan jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut.
Namun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut pemecatan terhadap Rudy Soik terkait dengan etika profesi sebagai seorang polisi. Pelanggaran etik yang dimaksud adalah, Rudy Soik kedapatan karaoke di tempat hiburan bersama seorang Polwan saat jam dinas. Sehingga yang bersangkutan pun mendapat sanksi demosi.
“Sepengetahuan kami, putusan PTDH dijatuhkan setelah Rudy Soik banding atas putusan demosi terkait kasus pelanggaran melakukan kegiatan karaoke di tempat hiburan bersama Polwan saat jam dinas,” kata Poengky pada Forum Keadilan, Selasa, 23/10/2024.
Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Rudy diambil oleh Komisi Kode Etik Polri berdasarkan akumulasi berbagai pelanggaran yang dilakukan Rudy selama kariernya di kepolisian. Meski demikian, Rudy Soik masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui Peninjauan Kembali (PK) jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Jika Rudy Soik memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, Komisioner Kompolnas itu mempersilakan Rudy untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), Rudy Soik punya hak untuk keberatan dan melakukan banding atau PK atas putusan tersebut. Tinggal dilaksanakan saja sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Poengky.
Kemudian terkait dengan isu atau dugaan penangkapan Rudy Soik oleh Provos Polda NTT berkaitan dengan mafia BBM, hingga saat ini Polda NTT belum bisa dihubungi oleh Forum Keadilan. Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho enggan memberikan komentar terkait dugaan tersebut.
“Silakan ke kabid humas NTT,” ucap Sandi dengan singkat kepada Forum Keadilan.*
Laporan Reynaldi Adi Surya