FORUM KEADILAN – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menyoroti pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan itu terjadi setelah Ipda Rudy Soik membongkar dugaan adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah tersebut.
“Ini tentu sangat berat. Kalau kita membandingkan dengan anggota kepolisian yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Sambo, tapi tidak diberi sanksi PTDH, tentu hal ini dirasa tidak adil,” ujar Bambang Rukminto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14/10/2024.
Menurut Bambang, terdapat dua versi terkait kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik. Dari pihak Polda NTT, yang menyebutkan bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar prosedur operasional standar (SOP). Sedangkan versi Ipda Rudy Soik sendiri, dia mengklaim bahwa ia telah menjalankan tugas dengan benar. Termasuk melakukan police line pada BBM yang diduga ilegal.
“Jika hal ini terus terjadi tanpa transparansi dan penjelasan kepada masyarakat, dampaknya akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian,” lanjut Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mendesak agar Mabes Polri segera turun tangan melalui Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) untuk melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh terkait kasus Ipda Rudy Soik. Jika tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, ia khawatir hal tersebut akan menjadi blunder bagi kepolisian.
“Jika tidak ada penjelasan dan penuntasan, ini akan menjadi blunder bagi kepolisian sendiri,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti pentingnya rasa keadilan dalam institusi kepolisian. Jika kepolisian tidak mampu berlaku adil kepada anggotanya sendiri, bagaimana masyarakat bisa berharap keadilan dari institusi tersebut?
“Jika kepolisian tidak bisa adil pada anggotanya, bagaimana mereka bisa adil kepada masyarakat? Hal itu tentu akan memperburuk citra kepolisian di mata publik,” ungkap Bambang.
Terakhir, Bambang menekankan pentingnya lembaga independen untuk mengawasi dan melindungi anggota kepolisian yang sedang bermasalah dengan institusinya sendiri. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya bias dalam penanganan kasus internal.
“Makanya ke depan, harus ada lembaga yang lebih independen untuk mengawal dan melindungi personel kepolisian yang sedang bermasalah dengan institusinya sendiri,” tutup Bambang.*
Laporan Reynaldi Adi Surya