Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian tapi Presiden Langsung

FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk merombak struktur tugas dan fungsi berbagai Kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Perombakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi poin menimbang Perpres Nomor 139 Tahun 2024, dikutip Rabu, 23/10/2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro pun membenarkan, dengan adanya perubahan struktur, Kemenkeu berada di bawah koordinasi langsung Presiden Prabowo.
“Betul itu sekarang (Kemenkeu) memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih menyusun Perpres yang akan mengatur proses birokrasi dan koordinasi yang melibatkan Kemenkeu dengan Kementerian dan lembaga terkait lain.
Dalam Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu yang masih dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tidak lagi masuk daftar Kementerian yang berada di bawah Kemenko Perekonomian.
Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Pasal 26 Perpres 139 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi
- Kementerian Pariwisata
“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” dikutip dari Pasal 28 Ayat 2 Perpres tersebut.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kemenerian Koperasi dan UKM, Kementerian RIset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.
Tetapi, Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa Kementerian yang dulu di koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di antaranya adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.*