FORUM KEADILAN – Polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut berdasarkan Operasi Zebra yang digelar Korlantas Polri sejak Senin, 14/10/2024 dan berakhir pada Minggu, 27/10.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada media, Selasa, 22/10.
Ade Ary menjelaskan bahwa pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, baik statis maupun mobile, tidak langsung dikenai sanksi pemblokiran. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.
“Akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” jelasnya.
Operasi Zebra Jaya 2024, yang dimulai sejak Senin, 14/10, bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus mengamankan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Polri, mayoritas pelanggar hanya ditegur tanpa dikenakan tilang. Polri mengutamakan sosialisasi dan edukasi dalam operasi ini.
Namun, data Polda Metro Jaya menunjukkan ada 194 pelanggaran yang ditindak pada hari pertama Operasi Zebra 2024.
Pelanggaran tersebut terdiri dari 74 orang yang tidak menggunakan helm SNI, 72 orang yang melawan arus, 15 orang yang melanggar marka jalan, 10 orang yang tidak memakai sabuk pengaman, serta berbagai pelanggaran lainnya.
Jumlah pelanggar terus meningkat hingga mencapai 768 kasus, dengan 250 di antaranya tertangkap kamera ETLE.*
Laporan Ari Kuriniansyah