FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta berdampak pada BPJS Kesehatan hingga STNK.
“Terkait program penataan dan penertiban dokumen Adminduk memang akan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, pada Jumat, 26/4/2024.
Budi menyebut bahwa Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Bank Indonesia kantor perwakilan Jakarta dan Badan Penerimaan Pajak Daerah provinsi penyangga.
Lalu, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, DKI dan Jawa Barat, Kanwil Agama Bidang Haji, beserta BPJS Kesehatan.
“Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, dan kemoterapi serta perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan,” terangnya.
Diketahui, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Bapenda DKI, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten dan DKI, untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset. BBNKB-nya akan di 0 kan,” sambungnya.
Diberitakan, Budi menyampaikan sebanyak 40 ribu NIK warga Jakarta yang telah meninggal telah dinonaktifkan dan penonaktifan puluhan ribu NIK tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024.*