MAKI Layangkan Surat ke Prabowo, Sebut Pansel KPK Bikinan Jokowi Tak Sah

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tidak sahnya panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buatan Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hanya Prabowo lah yang berwenang membentuk Pansel KPK tersebut. Sedangkan, Pansel KPK bentukan Jokowi cukup menjadi arsip di DPR saja.

Bacaan Lainnya

“Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan, maka akan digugat praperadilan oleh semua tersangka yang dibidik KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 22/10/2024.

Boyamin menyebut telah berkirim surat pada Senin, 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi suratnya ialah permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Calon Pimpinan (Capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK.

“Karena, hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” lanjutnya.

Boyamin menegaskan, hal ini penting menjadi perhatian bahwa jika pembentukan itu tidak sah maka akan digugat para pelaku korupsi.

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tegasnya.

Boyamin juga menyebut, jika DPR tetap bersikukuh mengesahkan hasil Capim dan Cadewas KPK hasil bentukan Jokowi, maka ia akan menggugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.*

LaporanĀ Merinda Faradianti

Pos terkait