FORUM KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya. Peraturan Presiden (Perpres) itu resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Melalui Perpres yang bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia itu, Kortas Tipikor bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha mengatakan, Kortas Tipikor Polri menjadi ‘pemain baru’ dalam liga pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korps Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia setelah selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani Kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18/10/2024.
Menurut Praswad, pembentukan lembaga antirasuah selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi momentum yang mengubah landskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Praswad, belakangan ini KPK seperti melemah dalam penanganan kasus Tipikor. Pada konteks ini lah, menjadi pertanyaan mendasar apakah Korps ini betul-betul akan menunjukan kinerja yang signifikan.
“Khususnya penanganan kasus korupsi di Kepolisian itu sendiri. Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Korps Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri,” sebutnya.
Praswad juga menegaskan, agar pembentukan Korps tersebut menjadi legitimasi untuk tidak berhenti melakukan pembenahan di tubuh KPK.
Praswad berpendapat, pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi fasilitator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik.*
Laporan Merinda Faradianti