Masa Jabatan Pj Gubernur Heru Budi Berakhir 17 Oktober

Pj Gubernur Heru Budi Hartono
Pj Gubernur Heru Budi Hartono | Ist

FORUM KEADILAN – Masa jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta akan berakhir pada hari ini, Kamis, 17/10/2024.

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Masa jabatan Heru lalu diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Kemendagri tiga nama sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Tiga nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

Ketika itu, Wakil Ketua sementara DPRD Jhonny Simanjuntak menyebut bahwa Heru masih bisa menjadi Pj Gubernur Jakarta walaupun tidak diusulkan ke Kemendagri.

Menurut Jhonny, keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi,” ujar Jhonny.

Di samping itu, Heru Budi tidak mempermasalahkan namanya yang tidak masuk dalam usulan.

“Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya,” ujar Heru, Jumat, 13/9/2024.*

Pos terkait