Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jadi Saksi Sidang Timah Hari Ini

Saksi Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT) Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Saksi Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT) Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman diinformasikan turut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dikabarkan, Erzaldi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 17/10/2024.

Bacaan Lainnya

Erzaldi menjadi saksi terdakwa Harvey Moeis terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dihadirinya, salah satunya di Hotel Borobudur. Kapolda Babel waktu itu, Brigjen (alm) Syaiful Zachri, turut hadir di pertemuan tersebut.

Erzaldi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Babel 2017-2022 hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta membahas soal kuota timah. Dirinya pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa mendakwa Harvey Moeis menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar. Uang itu diterimanya bersama crazy rich PIK Helena Lim yang turut menjadi terdakwa.

Uang panas itu dialirkan dan diterima dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena. Kemudian, sebagian lainnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.

Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah.

Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.

Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait