KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup dalam Korupsi PT ASDP

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie.

Adjie menjadi saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 15/10/2024.

Selain Adjie, KPK juga memanggil Vice President (VP) Pengadaan ASDP Aman Pranata.

Diketahui, Adjie pernah dipanggil KPK pada 4 Oktober 2024. Namun, dirinya tidak datang dengan alasan sakit.

Adjie juga pernah mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor 83/pid.pra/2024/pn.jkt.sel.

Gugatan itu turut diajukan oleh tiga petinggi PT ASDP Indonesia, yakni tersangka Direktur Utama (Diurut) Ira Puspadewi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi.

Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka oleh KPK. Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya dari PT ASDP.

Mereka ialah Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

KPK mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. Kerugian berasal dari pembelian 53 unit kapal yang ternyata bekas itu dari PT Jembatan Nusantara.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait