Kominfo Akui Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Belum Beres

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengakui proses pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum selesai dan masih dalam tahap penyusunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024
“Strukturnya mungkin akan ada satu unit di Kominfo untuk menangani masalah ini. Kami sedang mendiskusikan apakah unit ini setara dengan direktorat atau posisi lainnya. Ini masih dalam masa transisi,” beber Nezar di kantor Kominfo, Jakarta, Senin,14/10/2024
Menurut Nezar, proses pembentukan ini masih membutuhkan transisi, yang memakan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Hal itu untuk membangun struktur organisasi hingga aturan sekaligus prosedur kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menetapkan batas waktu pembentukan lembaga ini hanya sampai 17 Oktober 2024.
“Kami sedang mempersiapkan lembaga ini, karena perlindungan data pribadi adalah hal yang baru dan penting, dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pembentukan Lembaga PDP sudah diajukan kepada Sekretariat Negara (Setneg) diproses lebih lanjut.*
Laporan Novia Suhari