Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Jessica Kembali Ajukan PK, ICJR: Haknya

Redaksi
Jessica Kumala Wongso | Ist
Jessica Kumala Wongso | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasus Kopi Sianida yang menewaskan korban Wayan Mirna Salihin kembali mencuat setelah terpidana Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta. Sebelumnya Jessica pernah mengajukan PK pada tahun 2018 silam tapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyebut bahwa PK adalah hak yang dimiliki oleh Jessica, meski pernah ditolak. Karena, kata dia, PK dalam perkara pidana bisa diajukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau barang bukti baru yang signifikan.

“PK kalau pidana bisa lebih dari satu kali selama ada novum atau barang bukti akurat,” beber Erasmus pada Forum Keadilan, Jumat, 10/10/2024.

Erasmus menyebut selama Jessica mampu menunjukkan adanya bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan di persidangan sebelumnya, maka pengajuan PK sah secara hukum. Disamping itu, kendati Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat, ia tetap berhak untuk mengajukan PK.

“Jessica statusnya masih bebas bersyarat, dia masih ada pidananya. Sekalipun dia bebas murni, dia tetap bisa PK karena dampak pidana seperti ganti rugi atau nama baiknya tercemar akibat kasus itu,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan optimistis, bukti baru ini akan memberikan perspektif yang berbeda dan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Dia juga berharap novum baru berupa rekaman CCTV yang sebelumnya tidak dipertimbangkan oleh pengadilan itu dapat dilihat oleh Mahkamah Agung secara objektif.

“Novum tersebut berupa flashdisk berisi potongan CCTV di Restoran Olivier yang tidak pernah diputar pada waktu sidang atau disembunyikan,” terang Otto.

Laporan Reynaldi Adi Surya