FORUM KEADILAN – Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri didesak untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan. Desakan itu disampaikan oleh kuasa hukum terlapor Juniver Girsang di Bareskrim Polri.
“Kami meminta diadakan gelar perkara khusus karena penetapan tersangka klien kami tidak sesuai ketentuan. Kami meminta keadilan dari Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersebut tepat dan layak,” ujar Juniver saat diwawancarai wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11/10/2024.
Juniver menilai penetapan tersebut tidak objektif dan melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga memerlukan gelar perkara khusus. Dia juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran penyidik Polda Metro Jaya dan pihak pengacara Lucas sebagai pelapor dalam tiga kali panggilan gelar perkara.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi saksi ahli dari pihak terlapor, juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka. Ia menilai, penyidik hanya berfokus pada dua alat bukti yang berasal dari saksi dan bukti surat dari pelapor, tanpa mempertimbangkan indikasi pidana yang cukup.
Sebagai contoh, Yusril menekankan bahwa keabsahan bukti surat tagihan yang dijadikan landasan penetapan tersangka perlu diteliti lebih lanjut. Menurutnya, penyidik seharusnya memverifikasi apakah surat tersebut benar-benar dibuat pada tahun 2012 dan apakah tagihan yang dicantumkan masih sah secara hukum.
“Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated,” jelasnya.
Selain itu, Yusril menyoroti perlunya pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak yang memberikan surat tagihan kepada pelapor untuk memastikan kewenangannya. Ia menganggap penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM sebagai bentuk pemaksaan, mengingat tuduhan awalnya adalah penggelapan.
“Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya,” jelasnya
Menurut Yusril, jika kasus ini terkait dengan utang yang tidak dibayar, maka tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia mempertanyakan penggunaan pasal tersebut, yang menurutnya tidak relevan dengan konteks perkara.
“Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan,” kata dia.
Yusril juga menyebut bahwa tagihan utang yang diajukan pelapor seharusnya sudah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 1970 KUHPerdata, mengingat utang tersebut sudah lebih dari 20 tahun tidak ditagih. Ia juga menegaskan bahwa PT KSM telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan seluruh utangnya telah diselesaikan pada tahun 2021.*
Laporan Reynaldi Adi Surya