Titin Prialianti Hadiri Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Terkait Pelaporan Iptu Rudiana

Titin Prialianti bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Rabu, 9/10/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polisi mulai mengusut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina Cirebon. Penyidik memanggil Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal untuk dimintai keterangan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.

Titin tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya dari DPD Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Pemanggilan Titin oleh penyidik terkait laporan Jutek Bongso terhadap Iptu Rudiana.

Bacaan Lainnya

“Tujuan hari ini adalah menanggapi panggilan penyidik terkait laporan yang diajukan oleh Pak Jutek Bongso terhadap Pak Rudiana. Bu Titin hadir sebagai saksi,” jelas kuasa hukum Titin, Erwin Situmorang, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu 9/10/2024.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan ini terus berjalan. Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk Titin. Namun dia tidak membeberkan siapa saja saksi-saksi tersebut.

“Laporan kami tetap berjalan. Saat ini sudah ada sekitar 10 saksi, dan dengan Bu Titin hari ini, jumlahnya menjadi 11 saksi,” tambahnya.

Selain memberi keterangan di Bareskrim, Erwin juga menjelaskan perkembangan sidang peninjauan kembali (PK) untuk tujuh terpidana dalam kasus Vina. Menurutnya, sidang PK telah selesai, dan kini tinggal menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung.

“Sidang PK sudah selesai. Hari ini tim kami akan menuju Cirebon untuk mengirimkan berkas. Berkas tersebut nantinya akan diterima oleh Mahkamah Agung,” ujar Erwin.

Dalam proses PK tersebut, baik Aep maupun Iptu Rudiana tidak dihadirkan sebagai saksi. Posisi Aep hingga kini tidak diketahui oleh kuasa hukum tujuh terdakwa.

“Rudiana dan Aep tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kemarin,” jelas Erwin.

Sementara itu, Titin mengaku optimistis ketujuh terdakwa dalam kasus ini akan dibebaskan. Dia menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap dan kasus ini berpotensi berbalik arah, dengan Rudiana sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Kami optimis bakal menang dalam perkara ini,” kata Titin dengan penuh keyakinan.

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait