Senin, 03 November 2025
Menu

Sandra Dewi: Suami Saya Pengusaha Batu Bara, Bukan Timah

Redaksi
Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi membantah bahwa suaminya adalah seorang pengusaha timah.

Harvey terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Bukan, suami saya pengusaha tambang batu bara,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024.

Kepada Hakim Ketua Eko Ariyanto, artis cantik itu menyatakan telah mengenalkan suaminya kepada publik sebagai pengusaha tambang batubara sebelum menikah.

Di sidang lanjutan tersebut, Sandra mengungkap hubungan antara Harvey dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.

Katanya, Harvey hanya ingin membantu Suparta sebagai seorang yang dituakan. Sandra juga mengaku tidak mengetahui bahwa Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Saya cuma tahu nama (Suparta). Suami saya menganggap Pak Suparta itu om, dan hanya ingin membantu,” jelasnya.

Sandra menyebut, Harvey pernah membahas soal timah, tetapi tidak soal keterlibatannya dengan PT RBT maupun PT Timah Tbk.

“Untuk urusan timah beliau bicara kepada saya tapi saya tidak tahu kalau berhubungan dengan badan usaha (BUMN) ini. Kalau saya tahu, pasti saya larang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti