Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tangkap Buron Interpol Asal Tiongkok
FORUM KEADILAN – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap LQ (39), buronan internasional asal Tiongkok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. LQ ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah terdeteksi melalui autogate bandara.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024. LQ terlibat dalam kasus pidana di Tiongkok. Dia masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Airlines yang tiba pukul 19.00 WIB.
Petugas melakukan penelusuran dan menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk mengidentifikasi penumpang. Hasilnya, LQ yang menggunakan paspor Turki dengan nama Joe Lin terdeteksi.
Segera setelah itu, LQ dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan Indonesia.
“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT, identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim kepada media di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat, 10/10/2024.
LQ sempat mencoba keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, Bali, namun tertahan karena namanya sudah masuk dalam daftar cegah. Setelah diperiksa selama tiga hari, ia dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diserahkan kepada Interpol.
“Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak Interpol pada hari ini,” ungkapnya.
Silmy menjelaskan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol melalui sistem komunikasi global yang beroperasi 24 jam sehari. Pemeriksaan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan sistem pengendalian perbatasan.
“Jadi, meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan. Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice Interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” terangnya.
Silmy menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus meningkatkan sistem keamanan perbatasan untuk mencegah buron internasional masuk ke Indonesia.
“Saya tegaskan sekali lagi, Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” tegasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah
