Korban Predator Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

FORUM KEADILAN – Jumlah korban pencabulan di sebuah yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, meningkat dari empat menjadi tujuh orang.
Korban terdiri dari tiga anak dan empat orang dewasa, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7/10/2024.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu S, pemilik yayasan, dan YB, pengurus yayasan. Selain itu, seorang pelaku lainnya berinisial YS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82b Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun,” ujar Ade Ary.
“Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI,” tandas Ade Ary. *
Laporan Ari Kurniansyah