FORUM KEADILAN – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 11 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil penjualan bayi tersebut diduga digunakan untuk judi online.
Tersangka pertama adalah ayah kandung bayi, RA (36), yang menjual bayinya kepada sepasang suami istri, HK (32) dan MON (30). Dari penjualan itu, RA mendapatkan uang sebesar Rp15 juta. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli dua ponsel dan sisanya untuk berjudi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk judi online,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7/10/2024.
Ade Ary mengungkapkan, pasutri pembeli bayi diduga belum memiliki anak setelah menikah selama 10 tahun. Bayi tersebut ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Sukamandi, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan, alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 76f Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Mereka semua ini diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan bahwa RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan.
Adapun transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari.
“Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata David.*
Laporan Ari Kurniansyah