Kemendikbudristek Nyatakan UIPM Tak Berizin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Dapat Diakui

Raffi Ahmad Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) | Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) | Instagram @raffinagita1717

FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak mempunyai izin operasional di Indonesia.

Diketahui, kampus ini telah memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada Raffi Ahmad.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan ini telah diambil oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek usai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menelusuri dan menginvestigasi kampus tersebut pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

Tim dari LLDIKTI mendatangi tempat yang tercantum sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K10, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.’

Di sana, tim investigasi LLDIKTI tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi ataupun perkantoran UIPM. Berdasarkan hasil investigasi juga didapati bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris lewat keterangan resmi, Jumat, 4/10/2024.

Kemudian, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV soal keberadaan dan perizinan UIPM.

Haris menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintahan, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” papar Haris.

Ditjen Diktiristek pun memperingatkan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, supaya mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi.

Masyarakat juga diminta berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi yang resmi dan berizin operasi supaya gelar sarjana atau akademik lain yang diperoleh dapat diakui dan sah.

“Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh,” tandasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad telah diberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari UIPM. Pemberian gelar ini disebut atas dasar kontribusi Raffi dalam industri kreatif dan hiburan Indonesia.

Tetapi pemberian gelar ini justru menuai kontroversi karena setelah ditelusuri, alamat kampus UIPM di Thailand maupun Bekasi ternyata adalah ruko.*

Pos terkait