Kejaksaan Ringkus Buronan Penggelapan Perusahaan Zainal Muttaqin di Jakarta Barat

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengamankan buronan Zainal Muttaqin di Jakarta Barat, Rabu, 2/10/2024 kemarin. Mantan Direktur Jawa Pos Group tersebut terjerat kasus penggelapan dalam pekerjaan dan menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Forum Keadilan, Kamis, 3/10/2024.
Menurut Harli, Zainal Muttaqin telah dijatuhi pidana penjara empat tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung.
Namun sebelum eksekusi dilakukan, terdakwa menghilang dan sempat terdeteksi di Kota Surabaya lalu berpindah ke Jakarta. Kemudian Satgas SIRI pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Saat diamankan, Terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” beber Harli.
Diketahui, Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah karena menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM). Aset perusahaan berupa lima bidang tanah atas nama Zainal pribadi yang digunakannya sebagai jaminan untuk mengajukan utang di bank. Perbuatan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin PT DM.
Hakim menyatakan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar.
Harli mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.*
Laporan Reynaldi Adi Surya