FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani resmi ditetapkan menjadi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029. Dia ditetapkan sebagai ketua MPR melalui musyawarah mufakat dalam rapat gabungan pada Rabu, 2/10/2024 malam.
“Rapat gabungan ini adalah adalah calon yang diusulkan dari Fraksi Partai Gerindra. Namanya adalah sahabat saya kolega saya di pimpinan MPR yang kemarin namanya bapak haji Ahmad Muzani,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah kepada awak media.
Ahmad Muzani bakal resmi dilantik bersama delapan wakil ketua MPR dari partai politik lainnya pada sidang Paripurna ke-3 di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis, 3/10/2024. Ke delapan wakil MPR tersebut, adalah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar, Lestari Moerdijat dari NasDem, Rusdi Kirana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada Hidayat Nur Wahid. Lalu Eddy Soeparno dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari Partai Demokrat, dan terakhir Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari Kelompok DPD.
“Apakah hasil rapat gabungan terkait dengan pimpinan MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR 2024-2029 dapat disetujui,” tanya pimpinan MPR sementara Guntur dalam sidang Paripurna MPR.
“Setuju,” jawab seluruh anggota MPR yang hadir.
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR
Sebelumnya politikus PDIP, Puan Maharani kembali didaulat menjadi ketua DPR periode 2024-2029. Adapun untuk posisi wakil ketua DPR dijabat oleh empat orang anggota DPR. Di antaranya Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB.
Ketentuan ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Dalam ketentuan itu disebutkan, posisi ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Kemudian Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.*