Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Selidiki Aksi Pembubaran, Polisi Pertimbangkan Panggil Peserta Diskusi FTA

Redaksi
Pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28/9/2024 | ist
Pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28/9/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi pertimbangkan memanggil para peserta diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan sebagai untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus pembubaran diskusi tersebut.

Walaupun begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum dapat memastikan rencana pemeriksaan terhadap para peserta diskusi ini.

“Nanti kami pastikan ke tim penyidik,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 2/10/2024.

Ia menyampaikan, semua pihak yang mengetahui soal aksi premanisme tersebut akan dimintai keterangannya.

Ade menjelaskan bahwa saksi dalam peristiwa pidana merupakan orang yang mengetahui, melihat, mendengar, ataupun mengalami peristiwa itu.

“Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan,” kata Ade.

Sebelumnya, terjadi pembubaran paksa terhadap diskusi FTA yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28/9 sekitar pukul 09.00 WIB.

Puluhan orang masuk ke ruangan Magzi Ballroom Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah petugas penjaga keamanan.

Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah tokoh seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, beberapa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Polisi langsung turun tangan untuk mengusut kejadian tersebut dan mengamankan sebanyak lima orang pelaku. Kelima orang tersebut adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Tiga pelaku, yaitu JJ, LW, dan MDM masih dalam pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Bidang Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 anggota polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan. Salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.*