Kapolri Minta Anggota Tindak Tegas Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Usai 2 Tersangka Ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

FORUM KEADILAN – Tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Polri mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga menginstruksikan agar Polri dapat menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun.

Bacaan Lainnya

“Menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30/9/2024.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan bahwa Polri juga mengecam peristiwa pembubaran paksa diskusi yang terjadi di Kemang. Saat ini pun, Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tuturnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat menjaga kemanan dan ketertiban bersama, serta mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati perbedaan pendapat.

“Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat,” kata dia.

Sebab, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

Trunoyudo menjelaskan, jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Sebelumnya, terjadi pembubaran paksa terhadap diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28/9 sekitar pukul 09.00 WIB.

Puluhan orang masuk ke ruangan Magzi Ballroom Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah petugas penjaga keamanan.

Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah tokoh seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, beberapa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Polisi langsung turun tangan untuk mengusut kejadian tersebut dan mengamankan sebanyak lima orang pelaku. Kelima orang tersebut adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM. Tiga pelaku, yaitu JJ, LW, dan MDM masih dalam pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya masih diburu oleh polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada sekitar 10-15 orang yang masuk ke dalam gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.*

Pos terkait