FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah melakukan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi Khuslaini (52 tahun) di Batam pada Selasa, 1/10/2024 kemarin. Khuslaini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu, 2/10/2024.
Setelah Mahkamah Agung menetapkan bersalah atas kasus tersebut, Khuslaini melarikan diri dan berdiam di Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam. Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.
Menurut Harli Khuslaini bersikap kooperatif pada saat diamankan. Kemudian terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok. Dia juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016. Dia dijatuhui hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” terang Harli.
Laporan Reynaldi Adi Surya