Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Pelaku Penadahan Sepeda Motor

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana | ist

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan permohonan restorative justice (keadilan restoratif) kepada dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor dan pelanggaran lalu lintas.

“Jaksa Agung menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice,” ujar Jampidum Asep Mulyana dalam keterangannya, Selasa, 1/10/2024.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang mendapat keadilan restoratif adalah tersangka Abdul Rasyid bin Syahrani, yang didakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Kasus bermula pada 12 Maret 2024 ketika Abdul Rasyid dan Muhammad Yusuf berkunjung ke rumah Fery Aris Harjanto. Muhammad Yusuf kemudian mengambil sepeda motor milik Fery tanpa sepengetahuan Abdul Rasyid. Meski sempat melarang, Abdul akhirnya membantu menjual rangka sepeda motor yang dicuri tersebut seharga Rp130.000.

Atas kejadian itu, Fery mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, dalam proses perdamaian, Abdul mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Fery, yang kemudian memaafkannya dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Selain Abdul, Jampidum juga menyetujui penghentian perkara terhadap Ahmad Fauzi bin Masrani, yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas di Barito Kuala.

“Penghentian penuntutan diberikan karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, serta tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Asep.

Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait