Jampidum Setujui Restorative Justice untuk 5 Tersangka, Satu Permohonan Ditolak

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui lima dari enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini diumumkan dalam sebuah ekspose pada Senin, 30/9/2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah terkait tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi, yang dituduh mencuri handphone milik korban Oktavia Fransisca Irigianti. Peristiwa ini terjadi pada 11 Agustus 2024, saat David dan rekannya pergi menonton konser di Alun-Alun Pancasila, Salatiga.
David mengambil handphone korban yang tergeletak di sampingnya dan menyerahkannya kepada rekannya tanpa memberitahu bahwa handphone tersebut adalah hasil curian.
Korban kemudian menggunakan aplikasi find my phone dan menemukan handphone-nya di dalam bagasi sepeda motor milik rekannya. Setelah melapor, David diamankan oleh polisi dan mengakui perbuatannya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto bersama tim menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.
David mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Sebab handphone telah ditemukan, korban meminta agar proses hukum dihentikan.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, yang setuju dengan penghentian penuntutan tersebut.
Selain kasus David, Jampidum juga menyetujui empat permohonan lainnya dari tersangka yang berbeda, yaitu:
- Susi Sugianti binti Sakmad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Abidul Vikri Nazuriani bin Iman Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
- Hendri Wijaya bin Iwan Ahmad dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Evan Hendra Pratama bin Agus Broto Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 KUHP tentang Lalu Lintas.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice antara lain karena proses perdamaian telah dilakukan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, permohonan atas nama Ahmad Roti Thohnan Ulinnuha dari Kejaksaan Negeri Sragen ditolak, karena tindak pidana yang dilakukannya bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif.
Jampidum memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku.*
Laporan Reynaldi Adi Surya