Minggu, 06 Juli 2025
Menu

PDIP Pastikan Puan Maharani Jadi Calon Tunggal Ketua DPR RI 2024-2029

Redaksi
Ketua DPD PDI Perjuangan Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua DPD PDI Perjuangan Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPD PDI Perjuangan Said Abdullah mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk kembali menunjuk Puan Maharani sebagai bakal calon ketua DPR RI periode 2024-2029.

Hal tersebut diungkapkan oleh Said saat ditanya terkait calon pimpinan DPR RI dari PDI Perjuangan pada periode 2024-2029 mendatang.

“Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” ujar Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30/9/2024.

Penunjukkan Puan sebagai ketua ini dilakukan berdasarkan perolehan kursi DPR RI terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu pun memastikan keputusan tersebut telah final.

“Sudah selesai, final,” tegasnya.

Sedangkan untuk pimpinan MPR dari fraksi PDI Perjuangan, masih belum dipastikan. hal tersebut pun masih terus dibicarakan oleh pihaknya.

“Pimpinan MPR dari PDIP masih digodok,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada perubahan pada Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada periode 2019-2024.

Maka, formasi pimpinan DPR berikutnya masih akan mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku hingga saat ini.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” ujar Dasco di gedung MPD/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30/9.

Dengan demikian, ketua DPR RI periode 2024-2029 akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. PDI Perjuangan-lah yang menjadi partai dengan suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu.

Lalu, Dasco menegaskan bahwa wakil ketua DPR yang sebanyak empat orang, akan diutus berdasarkan urutan partai dengan suara terbanyak berikutnya.

“Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-nama dan langsung ditetapkan,” kata Dasco.

Untuk diketahui, partai yang memenangkan Pileg 2024 adalah PDI Perjuangan dengan perolehan suara legislatifnya mencapai 25.387.279 suara atau 16,72 persen.

Sementara itu, UU MD3 yang mengatur soal pemilihan ketua DPR tercantum dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang bunyinya, Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.*