Rabu, 30 Juli 2025
Menu

KY Dukung Upaya Hakim Indonesia Peroleh Peningkatan Kesejahteraan

Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia sebagaimana yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

“Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ungkap Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Senin, 30/9/2024.

Menurut Mukti, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.

Untuk itu, kata Mukti, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

“KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” lanjutnya.

Selain itu, Mukti mengaku bahwa lembaganya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

“Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.

Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” ucap Mukti.

Untuk diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia bakal melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bersama oleh ribuan hakim pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Aksi tersebut untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulis, Kamis, 26/9, menyebut bahwa ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi