Rabu, 16 Juli 2025
Menu

Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Mega Korupsi PT Duta Palma

Redaksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus korupsi komoditas kelapa sawit dari PT Duta Palma | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus korupsi komoditas kelapa sawit dari PT Duta Palma | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus korupsi komoditas kelapa sawit dari PT Duta Palma. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung menindak tegas kasus korupsi, termasuk yang melibatkan korporasi.

“Ini adalah bentuk komitmen kuat kita dari Kejaksaan, khususnya penyidik di jajaran Jampidsus untuk menyelesaikan perkara bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh, pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, 30/9/2024.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa lima perusahaan dalam grup PT Duta Palma terlibat dalam korupsi ini. Uang hasil kejahatan tersebut dialihkan dan disamarkan untuk menyembunyikan tindak pidana.

“Lima PT yang masih dalam grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum. Kemudian uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Plantations, di mana PT Darmex Plantations ini adalah sebagai holding perusahaan bergerak di bidang perkebunan,” katanya.

Sebagian dana juga dialihkan ke Surya Darmadi, yang telah divonis dalam kasus ini. Selain itu, sebagian uang disalurkan ke PT Asset Pacific, perusahaan properti yang juga berada di bawah naungan PT Duta Palma.

“Dari PT Darmex Plantations ini, kemudian uang tersebut ada sebagian yang dialihkan, ditempatkan, disamarkan kepada Surya Darmadi yang setelah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, terakhir mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan sekarang sudah dilakukan eksekusi,” terang Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,79 triliun, serta kerugian lingkungan senilai Rp773 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret Surya Darmadi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.*

Laporan Reynaldi Adi Surya