Harvey Moeis Inisiasi Undang Para Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

FORUM KEADILAN – Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon mengaku diundang Harvey Moeis untuk menghadiri sebuah pertemuan.
Harvey, katanya, menghubungi Aon melalui sambungan telepon. Saat itu, suami aktris Sandra Dewi itu mengundang Aon untuk menghadiri pertemuan di Sofia at The Gunawarman, Jakarta Selatan. Kata Aon, pertemuan di Sofia at The Gunawarman bukan lah yang pertama.
“Dulu pernah ketemu di Bangka sekali, habis itu pernah bertemu di undangan Pak Harvey,” kata Aon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024.
Pada saat bertemu Harvey di Bangka, Aon sudah saling bertukar kontak. Dirinya mengungkap, pertemuan di Sofia at Gunawarman dihadiri juga oleh para direksi dari perusahaan smelter swasta yang menjadi mitra PT Timah Tbk.
Yakni, Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa. Dia menyebut pertemuan itu bukan saja makan malam, tetapi ada pembahasan soal penyesuaian harga sewa smelter.
“Waktu itu makan malam, itu pertemuan pertama saja pemberitahuan ada kerja sama. Belakangan saya datang saya enggak pernah ikut apa-apa cuma tahu tentang penurunan harga dari PT Timah,” jelasnya.
Sebelumnya, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti