Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Redaksi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa pihaknya memperbolehkan berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Walaupun begitu, kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar pengawas pemilu dapat menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30/9/2024.

Menurut Bagja, fenomena satu pasangan calon (paslon) melawan kotak/kolom kosong berarti ada dua pilihan untuk masyarakat.

Maka, fenomena ini tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja menilai bahwa fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon dapat meningkatkan eskalasi politik uang. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengawas pemilu dapat melakukan pengawasan dengan cermat apabila daerahnya terdapat satu paslon.

Selain itu, Bagja juga meminta agar pengawas pemilu berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran pada pemilihan.

Menurut dia, pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit menyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” tuturnya.*