Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Cak Imin

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipecat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipecat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipecat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Adapun tiga caleg terpilih dari PKB yang dipecat ialah Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian terhadap anggota DPR,” ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan amar putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 27/9/2024.

Bawaslu lantas memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan ketiga kader tersebut ditetapkan sebagai caleg terpilih keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Calon Terpilih dari Dapil II, IV dan V untuk ketiga kader tersebut.

Dalam pertimbangannya, Anggota Bawaslu Fuadi menyebut bahwa KPU menerapkan kebijakan yang berbeda untuk pergantian anggota DPR terpilih. Oleh karena itu, Majelis menyatakan bahwa KPU telah melakukan tindakan diskriminatif.

“Oleh karenanya Terlapor (KPU) seharusnya mengambil keputusan setelah mengetahui adanya gugatan pengadilan untuk menyatakan status para Pelapor memenuhi syarat dan belum dapat dilakukan pergantian calon terpilih sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap,” kata Fuadi.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan, tidak terdapat fakta bahwa KPU melakukan perbaikan administrasi dengan mengubah status para Pelapor memenuhi syarat dan belum dapat dilakukan pergantian calon terpilih sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, kata Fuadi, KPU telah mengetahui bahwa para Pelapor sedang mengajukan gugatan ke pengadilan sejak 17 September 2024.

Sebelumnya, para Pelapor yang menang dalam Pileg 2024 di sejumlah Dapil di Jawa Timur (Jatim) mendadak diberhentikan oleh DPP PKB. Keputusan itu beriringan dengan panasnya konflik PKB dengan PBNU.

Merasa dirugikan, ketiganya tak terima dengan keputusan partai dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri serta Mahkamah Partai.

Di saat bersamaan, KPU memproses surat permintaan PKB untuk mengganti ketiganya dengan caleg lainnya melalui surat keputusan 1349 dan 1206 tahun 2024. Mereka lantas mengadukan keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.

Bersyukur atas Putusan Bawaslu

Ditemui usai persidangan, Irsyad Yusuf mengaku bersyukur atas putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.

Menurut Irsyad, putusan ini adalah kemenangan rakyat yang sudah memilihnya untuk menduduki kursi DPR RI dari Dapil Jatim II.

“Saya bersyukur, ini kemenangan rakyat yang memilih saya, bukan kemenangan saya. Rakyat yang memilih saya, yang mempercayakan kepada saya sebagai wakil rakyat di DPR RI,” katanya.

Ketika ditanyai apakah pemecatan terhadapnya karena konflik PKB dan PBNU yang tengah memanas, Irsyad menampik hal tersebut. Ia justru mempertanyakan apa alasan dirinya dipecat sebagai kader PKB.

Padahal, sejak PKB didirikan dia memulai kariernya dari ketua ranting daerah hingga menjabat sebagai Bupati Pasuruan selama dua periode dengan dukungna penuh Partai Berlogo Kabah.

“Kalau urusan konflik saya juga nggak tahu. Mungkin salah saya cuma satu, karena saya adalah adiknya Sekjen PBNU. Itu mungkin itu saja salahnya. Apakah bisa saya melawan? Itu takdir,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait