FORUM KEADILAN – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam rapat Komisi VIII DPR RI yang membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, Jumat, 27/9/2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyayangkan ketidakhadiran Yaqut. Menurutnya, tindakan ini bisa dianggap melanggar Undang-Undang.
“Kalau secara aturan memang harusnya Menteri Agama harus hadir, karena memang di situ eksplisit evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama, artinya memang Menteri tidak mengikuti Undang-Undang,” kata Selly di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Selly menilai alasan yang disampaikan Kementerian Agama terkait ketidakhadiran Yaqut tidak masuk akal.
“Alasannya karena Menteri tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia, padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen kepada kami disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” cetusnya.
Selly berharap, pemerintahan mendatang dapat memilih menteri yang lebih kooperatif dan menghargai mitra kerjanya, agar pelaksanaan ibadah haji dan urusan agama lainnya berjalan lebih baik.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada pemerintahan yang akan datang bisa mencari sosok figur Menteri Agama yang lebih akomodatif, yang bisa menghargai, kemudian bisa melaksanakan kerja-kerja koordinasi yang lebih baik dengan mitranya,” tuturnya.
“Sehingga ke depan pelaksanaan haji maupun kerja-kerja yang menyangkut dengan urusan pendidikan agama dan keagaman bisa berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya.
Adapun rapat hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang, serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid.
Berdasarkan laporan Sekretariat Komisi VIII, hadir 12 anggota, izin 6 anggota dari 7 fraksi, dari total 52 anggota Komisi VIII DPR RI.*
Laporan Muhammad Reza